Kuala Kapuas,GK - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi KalimantanTengah Drs H Ilh
Kuala Kapuas,GK – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi KalimantanTengah Drs H Ilham Fauji serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas H Suparman melantik dan mengambil sumpah janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kapuas di aula Kantor Deperindagkop Kabupaten Kapuas, Selasa (30/5).
Pelantikan tersebut didasari atas Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 1166/M-DAG/KEP/9/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Kapuas, yang berjumlah sembilan orang terdiri dari tiga orang dari unsur Pemerintah, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga orang dari unsur pelaku usaha periode 2016-2021.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannnya mengharapkan dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Kapuas dapat melindungi masyarakat konsumen secara khusus, agar apa yang menjadi permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
Dia juga berharap kepada para Anggota yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, proaktif terhadap keluhan konsumen, melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, professional dan dapat menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha ketika terjadi sengketa, pintanya.
Semantara itu PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Ilham Fauji dalam sambutannya mengharapkan dengan telah dilantiknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Kapuas agar segera dapat disosialisasikan keberadaan serta tugas dan fungsinya kepada masyarakat dan berharap dengan keberadaanya dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pihak konsumen maupun pelaku usaha, serta dapat melakukan hal-hal yang bersipat pencegahan secara dini.(Rizky).
COMMENTS