Bupati Katingan Resmi Dipecat Mendagri

Bupati Katingan Achmad YantengliKasongan,GK- Perjuangan Bupati Katingan untuk mempertahankan kekuasaan di Kabupaten Katingan sudah memasuki detik

Korban Rombongan Guru Karam di Tumbang Mahop Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Anggaran Besar
Flora dan Fauna TN Sebangau Bakal Diidentifikasi
Bupati Katingan Achmad Yantengli
Kasongan,GK- Perjuangan Bupati Katingan untuk mempertahankan kekuasaan di Kabupaten Katingan sudah memasuki detik detik terakhir.untuk diketahui Bupati Katingan Ahmad Yantengli dalam skandal seksualnya dengan Farida Yeni yang bekerja di RSUD Mas Amsyar sempat menghebohkan kabupaten yang terkenal dengan buah Duriannya ini dan menjadi pemberitaan hangat yang berskala nasional.
Pemberhentian Bupati Katingan oleh Mendagri  kian terang benderang setelah disampaikan oleh H Fahmi Fauzi Ketua Panitia khusus (pansus) bahwa dia sendiri dan ada perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang mengambil SK putusan itu ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Senin (29/5).
Untuk menindaklanjuti hal itu ,DPRD Kabupaten Katingan saat ini menggelar rapat internal terkait putusan Mendagri yang memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari jabatannya.
Pada dasarnya putusan dari Mendagri bahwa Bupati Katingan telah terbukti mekakukan perbuatan tercela,melanggar etika, melanggar peraturan perundang-undangan demikian diucapkan , Fahmi Fauzi kepada awak media sesaat sebelum rapat di Gedung DPRD Katingan.
Agenda rapat internal itu guna melakukan kegiatan selanjurnya, setelah SK pemberhentian Bupati Katingan itu diketahui publik.  “SK itu sudah sejak hari Jumat tanggal 26 Mei kemarin.
Ditanya apakah pada rapat internal itu nanti bakal dibuka isi SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan untuk selanjurnya diumumkan ke publik, Fahmi Fauzi mengatakan hal itu tergantung hasil rapat internal dan pimpinan rapat.
Fahmi menyatakan jika Bupati Katingan Achmad Yantengli telah diberhentikan secara resmi oleh Mendagri pada tanggal 26 Mei 2017 dengan Nomor SK 131 62 3191.
“Memutuskan ke I  memberhentikan saudara Ahmad Yantenglie, SE dari jabatan Bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018, karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Kemudian, menunjuk saudara Sakariyas, SE Wakil Bupati Katingan sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Katingan menjadi Bupati Katingan sisa masa jabatan tahun 2013-2018.(sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!