Pelaku Pencabulan Anak di Bawah UmurKUALA KAPUAS,GK- Berkat kejelian dan kesabaran anggota di lapangan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Kapuas mela
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur |
Pemuda warga Desa Teluk Batu RT01, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng ini, diamankan setelah dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka dibekuk pada Jumat (6/1/) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Informasi diterima mengatakan, peristiwa persetubuhan ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya berinisial DW (15), yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA.
Kapolres Kapuas AKBP
Jukiman Situmorang, melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS melalui sambungan teleponnya, Minggu (8/1) mengatakan,
pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 Wib, ibu korban mendapati anaknya DW di dalam kamar Wiro di Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai Kapuas. Keduanya tampak sedang berduaan dengan pelaku dalam keadaan tanpa memakai busana. Atas kejadian itu, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kapuas.
Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri.”Pada saat mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka
Burak langsung kabur. Hingga akhirnya Burak dapat kami temukan di tempat persembunyiannya yakni di Desa Muroi Kecamatan Mantangai, Jumat (6/1) malam. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Wiwin.
Diterangkannya, pelaku mengaku dia melakukan ini dengan korban atas dasar suka sama suka, karena korban yang merupakan warga Jalan Damang Nahan, Kecamatan Mantangai itu adalah kekasihnya. Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak persetubuhan dengan korban sedikitnya sudah 3 kali.
Dikatakan kasat, walau perbuatan itu suka sama suka tetap diproses, karena korban masih berusia di bawah umur.”Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (Perlinak) dengan ancaman penjara 15 tahun,”tambah Kasat Reskrim.
Terpisah, Burak sengaja melarikan diri karena takut ditangkap polisi. Dia sengaja bersembunyi di Desa Muroi Mantangai menghindari pencarian polisi, yang mana tempat itu adalah rumah pamannya.(Rizky)
COMMENTS