Ujang Disebut Aktor Korupsi PD Agrotama Mandiri

KOTAWARINGIN BARAT, GK - Wanto A Salan berharap, Ujang Iskandar dapat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (15/11/

Terjerat Suap, Plt Sekda Seruyan Dituntut 18 Bulan
Kuatkan Dakwaan Korupsi di FK Unpar JPU Hadirkan Tim P2HP
Kejari Gumas Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Tahun 2018 

KOTAWARINGIN BARAT, GK – Wanto A Salan berharap, Ujang Iskandar dapat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (15/11/2016).

Kesaksiannya diyakini akan membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri.

Wanto, merupakan penasehat hukum dari terdakwa Reza. Dia berpandangan, Ujang Iskandar sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus itu, Jumat (11/11/2016).

Saat ditemui, Wanto mengungkapkan, para saksi dipersidangan, cenderung mengindikasikan Ujang Iskandar sebagai aktor penentu.

“Jadi Ujang Iskandar harus dihadirkan. Saya sudah dua kali minta ke JPU. Ini juga sesuai dengan permintaan majelis hakim,” kata Wanto A Salan.

Menurut dia, Karena tinggal 3 saksi lagi dan bukan saksi mahkota yang belum diperiksa, maka tak ada alasan jaksa abai atas desakan itu. Kecuali kata Wanto, telah ada kesepakatan antara kejaksaan dan ujang.

“Karena penuturan para saksi di persidangan itu cenderung menjelaskan bahwa Ujang Iskandarlah yang bertanggung jawab,” tegas Wanto.

Kata Wanto, saksi di sidang menuturkan, penentuan harga jual jagung sebesar Rp1.300 per kilogram (Kg) sudah ditentukan pemerintah daerah sebelum kliennya menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) PD Agrotama Mandiri. Harga jual itu ditetapkan pada 2008 lalu.

Harga itu ditetapkan, sesuai hasil kajian akademis, hasil kerjasama pemda dengan salah satu konsultan asal Jember Jawa Timur.  Sementara, terdakwa Reza mulai menduduki jabatan Dirut di perusahaan itu pada tahun 2009.

Lanjut Wanto, mitra kerjasama jual-beli jagung PD Agrotama Mandiri juga sudah ditentukan sebelum Reza menjabat dirut. Itu didasarkan atas adanya bukti faximile yang diterima dari salah satu pengusaha asal Pelaihari Banjarmasin Kalimantan Selatan, meminta pasokan jagung.

Sejumlah saksi lainnya mengungkapkan, pembentukan struktur organiasasi tata kerja (SOTK) di PD Agrotama Mandiri ditentukan oleh Ujang Iskandar. Keputusan itu diambil anpa melibatkan atau berkoordinasi dengan para pejabat pimpinan tinggi Pemkab Kobar.

“Sidang Selasa (8/11/2016) kemarin saksi yang hadir adalah mantan Plt Sekda. Yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak dilibatkan saat harga jual itu ditetapkan,” kata Wanto.

Sebelumnya, Kajari Kobar, Bambang Dwi Murcolono menuturkan, sebagai Dirut, Reza memiliki kuasa penuh dalam hal pengambilan kebijakan. Termasuk menghentikan kerjasama penjualan jagung dan menolak penggunaan nilai harga jual Rp1.300 per Kg.

Menurut Bambang, permintaan pihak Reza yang menginginkan kehadiran Ujang Iskandar akan pihaknya penuhi. “Akan kita hadirkan,” tukas dia.

Reza, didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pertama, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.  Lalu kedua, Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. bn

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!