Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berkesimpulan Syamsurizal terbukti
Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berkesimpulan Syamsurizal terbukti melakukan tindak pidana Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Seruyan itu dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Yantie didampingi Hadiarto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (29/03/2016).
JPU menyebutkan, terdakwa Samsurizal koorporatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, dia belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan.
Samsurizal seusai menjalani sidang mengungkapkan tak merasa keberatan atas lama tuntutan JPU terhadap dirinya. Namun sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim, pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis.
“Tak apa-apa, itu hak jaksa. Kita rencana akan mengajukan pledoi Jumat nanti. Namun intinya akan kita diskusikan dulu dengan pengacara kita,” kata Samsurizal tak menjelaskan poin apa yang nantinya disampaikan.
COMMENTS