Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA- Status Bupati Seruyan Sudarsono sebagai tersangka dianggap resmi setelah adanya surat permohonan ijin khusus
Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA- Status Bupati Seruyan Sudarsono sebagai tersangka dianggap resmi setelah adanya surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sampit. Ditambah lagi, dalam surat itu dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
“Kita sudah ada menerima surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana, kemarin (22/3).
Di surat yang diterima PN Sampit, isinya memberitahukan adanya tindak pidana yang dilakukan terduga tersangka Sudarsono, Taruna Jaya kepala DPKAD Seruyan dan Pincianto mantan Kadishubkominfo Seruyan. Namun nama Alfiansyah pimpinanan Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Cabang Kuala Pembuang, Seruyan masih aman. Meski sebelumnya dia merupakan salah satu terlapor dalam kasus Proyek Pelabuhan Segintung. (Sog/*)
COMMENTS