Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Seruyan Sudarsono. Dia kemungkin
Faktakalimantan.co.id,PALANGKA RAYA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Seruyan Sudarsono. Dia kemungkinan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp34,7 miliar untuk pembayaran proyek Pelabuhan Teluk Sigintung.
Selain dia, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seruyan Taruna Jaya, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kabupaten Sruyan Picianto, diprediksi turut terseret. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/200/III/2016/Dittpidum Bareskrim Polri.
“PT Swakarya Jaya sudah menerima SP2HP yang isinya bahwa, telah dilakukan gelar perkara pada 14 Maret 2016. Hasil gelar merekomendasikan tiga tersangka yakni Bupati Seruyan Sudarsono, Kepala DPKAD Taruna Jaya dan mantan Kadishubkominfo Seruyan Picianto,” kata Akhmad Ruzeli mewakili pelapor Direktur Utama PT Swakarya Jaya (PT SKJ), Tjiu Miming Aprilyanto, di Palangka Raya, Senin (21/03/2016).
Ruzeli menjelaskan, laporan dibuat karena uang di rekening Kas Daerah Pemkab Seruyan yang merupakan barang eksekusi Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus ini sudah tak ada lagi. Dia menuturkan kronologis kejadian berawal dari 2007 saat PT SKJ memenangkan tender pembangunan Pelabuhan Sigintung dengan anggaran Rp 127 miliar.
“Tahun 2013 ada perkara klaim kelebihan pekerjaan terhadap Pemda Seruyan, waktu itu jaman Darwan Ali. Mereka terhutang Rp 34 miliar. Karena tak dibayar lalu kita gugat ke pengadilan dan kita dimenangkan, dinyatakan sah mereka punya hutang itu,” kata Akhmad Ruzeli selaku kuasa hukum PT SKJ.
Kebetulan saat putusan itu inkrah yakni Mei 2013, di APBD Seruyan tidak ada anggaran untuk itu. Lalu pada saat Sudarsono menjabat Bupati, pihaknya mengajukan keberatan ke gubernur Kalimantan Tengah dan Pemkab Seruyan diperintahkan melaksanakan perintah pengadilan dengan menganggarkan pada APBD.
“Akhirnya ada kesepatakan antara Sudarsono dan Ketua DPRD menganggarkan pembayaran ini di APBD 2014. Betul dianggarkan, tapi tidak dibayarkan karena alasan kesalahan pos. Karena ini proses eksekusi, maka dimasukan dalam APBD perubahan pada Juli-Agustus 2014,” ujar Ruzeli.
Setelah itu ujar dia, pada September 2014 semua sudah beres tinggal proses pelaksanaan putusan dengan penyerahan uang Rp 34,7 miliar dari DIPA Dishubkominfo Seruyan ke pemohon PT SKJ. Pada 3 November 2014 eksekusi dilakukan dan dua pekan kemudian keluar penetapan pengadilan agar uang tersebut dipindah ke rekening pengadilan.
“Tapi tidak dihiraukan. Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2014, lalu kita cek, ternyata bulan Desember 2014, uang di rekening BPK cabang Seruyan di kas daerah peruntukannya sudah tak ada lagi,” tutur Ruzeli.(sog)
COMMENTS